KULON PROGO – Sebanyak 105 pejabat dilantik menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Kulon Progo, di Aula Adikarto, Senin (28/7/2025). Mereka harus menjadi teladan dalam berintegritas, kedisiplinan dan etika pelayanan.
Para pejabat yang dilantik terdiri atas, 42 pejabat yang mengalami mutasi jabatan dan 63 pejabat yang memperoleh promosi.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel serta menegaskan pentingnya integritas, komitmen, dan ketulusan dalam menjalankan tugas jabatan,” kata Agung.
Artikel Terkait
Menurutnya, manajerial bukan sekadar jabatan struktural, tetapi juga tanggung jawab kepemimpinan. Pejabat harus menjadi teladan dalam integritas, kedisiplinan, dan etika pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN terus didorong, guna menjamin pengambilan keputusan kepegawaian berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi,” katanya.
Agung juga mengingatkan pentingnya menginternalisasi nilai dasar ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“ASN yang dilantik harus menjadi motor penggerak perubahan dan berkontribusi nyata dalam menciptakan pemerintahan yang semakin profesional, bersih, dan melayani,” ujarnya