KULON PROGO – Kabupaten Purworejo melaksanakan studi banding pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulon Progo, Rabu (18/12/2024). Didampingi MTCC, satgas KTR ini belajar implementasi Perda KTR.
Ketua Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC) Retno Rusdjijati mengaku, mereka pendampingan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perda di Kabupaten Purworejo dan Pemalang. Kabupaten Kulon Progo dipilih sebagai lokasi belajar karena sudah sejak 2014 melaksanakan Perda KTR.
“Kami mendampingi Dinkes Purworejo dalam mempelajari penegakan Perda KTR di Kulon Progo. Hasil dari studi banding nantinya akan menjadi bahan pelaksanaan penegakan Perda KTR di Purworejo,” katanya.
Artikel Terkait
Pendampingan ini akan dilaksanakan pai tahun 2027. Harapannya Ketika pendampingan berhenti, implementasi Perda KTR sudah berjalan optimal.
Kabid Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Farmasi Makanan Minuman dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Purworejo, Triyanto mengaku, Perda KTR di Kabupaten Purworejo baru disahkan pada 2021 lalu. Mereka datang untuk belajar implementasi Perda ini.
“Kami tertarik belajar karena Perda KTR di Kulon Progo sangat inspriratif. Apalagi melibatkan anak-anak muda sebagai penggerak utama,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kulon Progo, Arif Mustofa mengaku siap berbagi dalam penegakan Perda KTR. Apalagi di akhir 2024 ini, juga sudah dilaksanakan penindakan (yustisi) kepada pelanggar perda.
“Kami melihat Perda KTR di Purworejo lebih kuat karena penegakan ada di dalamnya. Sedangkan di Kulonprogo dirinci dalam Perbup,” kata Aris.
Diakuinya dalam implementasi perda ini ada penurunan pendapatan iklan rokok. Namun nilainya tidak begitu besar dibanding dengan manfaat yang muncul.