YOGYAKARTA – Sebanyak 256 pelanggar lalu lintas ditindak dalam Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY selama sepekan. Mayoritas pengendara yang terjaring tidak memiliki SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terhadap pelanggar ini dilakukan tindakan berupa 233 yang dikenakan tilang manual. Sisanya sebanyak 123 dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Pelanggaran terbanyak STNK mati pajak, tidak membawa SIM, dan tidak memakai helm,” kata Yuswanto, Selasa (22/7/2025).
Artikel Terkait
Angka pelanggaran ini masih tergolong tinggi. Masyarakat masih perlu mendapat edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di DIY.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. Caranya dengan mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar.
“Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang,” katanya.
Operasi Patuh Progo 2025 akan digelar sampai 27 Juli 2025. Ada tujuh prioritas sasaran, tidak memakai helm atau safety belt, melawan arus, anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu. Selain itu juga berkendaraan dengan pengaruh minuman keras, berkendaraan dengan menggunakan handphone atau melawan arus.