Pemkab Kulon Progo Siap Kelola Aduan Masyarakat secara Cepat dan Transparan

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Riris Puspita menjadi nara sumber peningkatkan pengelolaan aduan di Ruang sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

My Esti Wijayati Kunjungi Sekolah Rakyat Kulon Progo, Beri Catatan dan Apresiasi

KULON PROGO – Suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi I (SRT) Kulonprogo pada Jumat (31/7/2026) tampak ...

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

Tinggalkan komentar