Pemkab Kulon Progo Siap Kelola Aduan Masyarakat secara Cepat dan Transparan

Sayoto Ashwan

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Riris Puspita menjadi nara sumber peningkatkan pengelolaan aduan di Ruang sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Belajar di Luar Kelas, Siswa MTsN 6 Kulon Progo Jelajahi Surabaya–Malang

KULON PROGO – Pembelajaran tak selalu harus berlangsung di dalam kelas. MTsN 6 Kulon Progo membuktikan hal tersebut melalui kegiatan ...

Ekbis

Siswa MTsN 1 Kulon Progo Rintis Bisnis Kripik Pisang Coklat

KULON PROGO – Sejumlah siswa MTsN 1 Kulon Progo berkreasi dan mencoba berbisnis. Mereka merintis usaha kripik pisang coklat yang ...

News

Menggapai Asa di Tanah Baru, 5 Keluarga Kulon Progo Transmigrasi ke Sulawesi Tengah

KULON PROGO – Harapan baru mengiringi langkah lima keluarga asal Kabupaten Kulon Progo yang diberangkatkan menuju kawasan transmigrasi Lore Tengah, ...

News

Relawan Ambulans Barat Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Layanan Darurat

KULON PROGO – Komunitas Relawan Ambulans Barat (RAB) menggelar Sarasehan dan Pelatihan Relawan Ambulans Barat 2025 sebagai upaya memperkuat solidaritas, ...

Tokoh

Sambut Natal 2025, Legislator PKS Ajak Warga Dogiyai Rawat Kerukunan

PAPUA – Anggota DPRK Dogiyai, Korneles Kotouki mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan, keamanan, dan persatuan di tengah keberagaman suku ...

News

Ikrar Antikorupsi dalam Tembang Pocung Antarkan Kulon Progo Cetak Rekor MURI

KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengemas gerakan antikorupsi dengan pendekatan budaya Jawa. Pembacaan ikrar ...

Tinggalkan komentar