Pemkab Kulon Progo Siap Kelola Aduan Masyarakat secara Cepat dan Transparan

Sayoto Ashwan

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Riris Puspita menjadi nara sumber peningkatkan pengelolaan aduan di Ruang sermo Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo siap mengelola adua masyarakat secara cepat dan transparan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan menggelar koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami berupaya menyamakan persepsi terkait pengelolaan aduan masyarakat yang cepat dan transparan. Dinas Kominfo berperan sebagai admin utama sistem aduan seluruh perangkat daerah,” kata Sekdin Kominfo Trusta Hendraswara pada Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Perangkat Daerah dalam Pengelolan Aduan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Ruang Sermo Pemkab Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

Selain Trusta adanara sumber lain yang dihadirkan, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat yang menjabat Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Trusta mengatakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Perangkat Daerah menjadi dasar dalam pelayanan publik. Kominfo mempunyai peran sebagai pengendali kualitas respons (memantau tindak lanjut aduan ke masing-masing Perangkat Daerah) dan fasilitator komunikasi publik.

“Strategi dan rencana kedepan pada penguatan literasi publik tentang kanal aduan resmi, mendorong budaya responsif dan transparan di seluruh Perangkat Daerah dan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepuasan masyarakat” katanya.

Sementara itu, Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menyinggung berbagai persoalan dalam Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tujuan dan urgensi adanya kanal aduan lapor, kanal aduan Pemerintah Daerah DIY, dan pentingnya pengelolaan pengaduan.

“Pengelolaan pengaduan penting karena muara dari reformasi birokrasi adalah reformasi pelayanan publik. Perlunya bagaimana sosialisasi melalui Gen Z,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Olahraga

Kejurkab Voli Kulon Progo Dimulai, Ajang Seleksi Menuju Porda 2027

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo resmi membuka kejuaraan kabupaten (kejurkab) Bola Voli antar-kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo di Jati ...

News

Menteri KPK Wihaji Suport Kader TPK Kulon Progo, Titipkan Tugas Baru Kawal MBG

KULON PROGO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (KPK) RI sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji turun langsung ke lapangan untuk memperkuat ...

News

Polda DIY Bagikan Biaya Living Cost bagi 306 Mahasiswa Sumatera di Jogja

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) DIY membagikan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 306 mahasiswa asal Sumatera yang tengah menempuh ...

Tokoh

Kepala DPMPTSP Sarji: Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

KULON PROGO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulon Progo Sarji berkomitmen untuk memacu ...

News

Juru Foto Candi Borobudur-Prambanan Dibekali Layanan Prima

YOGYAKARTA – Fotografer wisata di kawasan candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko tidak hanya sekadar mahir menekan tombol rana kamera. ...

News

Lurah Garongan Kulonprogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pungli

KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menaikkan status Lurah Garongan, Ngadiman dari saksi menjadi tersangka. Dengan status ini, posisi lurah akan ...

Tinggalkan komentar