KULON PROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo telah selesai menjalankan fungsi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2025. Mereka berhasil menghemat anggaran hingga Rp3,3 miliar.
Ketua Bawasalu Kulon Progo Marwanto mengatakan, Bawaslu sudah menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2025. Hasilnya tidak ada pelanggaran berat apalagi sampai ke ranah sengketa.
“Sampai akhir penggunaan anggaran dana hibah untuk pengawasan Pilkada 2024 Bawaslu Kulon Progo, kami mampu menghemat sekitar Rp3,3 miliar,” kata Marwanto, saat melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada 2025 di Pemkab Kulon Progo, Minggu (13/4/2025).
Artikel Terkait
Menurutnya, dana hibah yang mereka terima mencapai Rp12,1 miliar. Sisa senilai Rp3,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah. Sesuai regulasi dana yang ada harus dilaporkan.
“Sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah tahapan Pilkada 2024 berakhir harus dilaporkan,” katanya.
Tahapan Pilkada selesai setelah KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 ke DPRD Kulon Progo pada tanggal 10 Januari. Sehingga pada 10 Maret 2025, mereka harus melaporkan penggunaan dana hibah.
“Dana sudah ditransfer ke rekening pemkab pada 10 Maret 2025,” ujarnya.
Diakuinya, DIPA APBN 2025, untuk Bawaslu sangat minim. Bahkan untuk pemelihataan kantor nil rupiah. Saat ini mereka masih mendalami rencana pengajuan dana hibah non tahapan, karena aset gedung milik pemkab.