KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo berhasil meraih Peringkat ketiga Kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY)Tahun 2025. Penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY sebagai apresiasi atas penerapan keterbukaan informasi publik oleh badan publik di DIY, di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (27/11/2025).
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan pemerintah kepada masyarakat. Informasi publik adalah hak warga sehingga pemerintah wajib memastikan akses yang mudah dan bertanggung jawab.
“Penghargaan tidak boleh membuat badan publik berpuas diri karena standar keterbukaan terus berkembang,” katanya.
Artikel Terkait
Penghargaan diterima Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, dengan raihan skor 91,3. Agung menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja bersama, meski demikian ia menegaskan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Pemanfaatan media komunikasi, pengelolaan administrasi, serta peningkatan respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk mendukung keterbukaan informasi,” katanya.
Empat OPD di Kulon Progo juga meraih predikat badan publik informatif, yaitu Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pengadilan Agama Wates juga menerima penghargaan khusus sebagai peraih skor tertinggi pada kelompok lembaga yudikatif di DIY.
Pemkab Kulon Progo menyatakan akan terus memperkuat upaya peningkatan keterbukaan informasi publik melalui evaluasi kinerja dan penyusunan strategi pelayanan yang lebih baik pada tahun mendatang.















