KULON PROGO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo menertibkan tiang Fiber Optik (FO) yang mengganggu aktivitas warga di Jalan KH Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kamis (27/2/2025). Tidak diketahui pasti siapa pemilik tiang yang membahayakan bagi pengguna jalan ini.
Penertiban dilakukan Dinas Kominfo Kulon Progo, bersama Satpol PP, Dishub, Dinas PU, dan Polsek Wates dengan cara memotong tiang. Peneribadan ini mendasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2013 yang melanggar pasal 7, 8, dan 11 huruf g tentang Tertib Lalu lintas dan Jalan.
Kondisi tiang cukup membahayakan pengguna jalan karena jaraknya hanya 10 cm dari jalan aspal. Kondisi ini cukup riskan dan sudah dua kali tersenggol kendaraan.
Artikel Terkait
“Penertiban ini untuk menindaklanjuti adua masyarakat yang resah dengan tiang ini,” kata Kepala Diskominfo Kulon Progo Agung Kurniawan.
Sebelumnya, Dinas Kominfo Kulon Progo telah melaporkan adanya tiang yang membahayakan ini ke APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Namun tidak ada tanggapan dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Tindakan tegas berupa eksekusi atau dipotong terhadap tiang tersebut karena tidak ada pemiliknya” ujar Agung.
Salah seorang warga Yanu mengatakan, tiang ini berada di pinggir jalan setelah dilakukan pelebaran dan perbaikan saluran gorong-gorong. Setidaknya sudah ada dua kali kejadian lalu lintas akibat lokasi tiang yang memakan bahu jalan.
“Pertama kena truk matrial sehingga membuat tiang ini makin condong ke arah barat. Setelah itu ada truk yang menghindari papasan juga menyenggol,” katanya.