KULON PROGO – Polres Kulon Progo sudah menangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus penyelundupan lobster lewat Bandara YIA. Agar kasus ini tidak terulang, Polres Kulon Progo melibatkan lintas sektoral untuk terlibat.
“Sejak 2023, kami sudah tangan tiga kasus TPPO dan satu kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil kami selesaikan,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, pada rakor pencegahan TPPO dan Penyelundupan di Aula Polres Kulonprogo, Selasa (12/11/2024).
Kapolres mengatakan, kasus yang terungkap ini tidak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. kerja sama melalui koordinasi dan kolaborasi akan semakin ditingkatkan.
Artikel Terkait
“Rakor ini untuk menyamakan persepsi antarinstansi serta menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak ada egosektoral,” ujar Kapolres.
Analis Tenaga BP3MI DIY Rike Vera Santi mengatakan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendukung usulan pembentukan Polsek Bandara di YIA untuk mempercepat penanganan TPPO. Setiap pekerja migran harus tercatat pada kantor BP2MI di seluruh Indonesia.
“BP2MI kini berada langsung di bawah Kementerian Tenaga Kerja untuk mengoptimalkan pengawasan,” ujarnya.
Kasubsi Riksa Imigrasi Yogyakarta Bibit Nur Hardono, mengatakan, Imigrasi berkomitmen dalam program ini dengan melakukan profiling dan wawancara kepada setiap calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Langkah ini meliputi pemeriksaan administrasi hingga pengamatan perilaku untuk mendeteksi indikasi TPPO.
“Kami juga berkolaborasi erat dengan BP2MI,” katanya.