KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo memusnahkan 320 lembar surat suara rusak yang tidak dipakai dalam Pilkada 2024. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah disaksikan Bawaslu dan Forkopimda di lingkungan Pemkab Kulonprogo.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, dari total 354.562 surat suara hanya ada 320 surat suara rusak. Sebagian besar kondisinya kurang jelas, blur dan gambarnya terbayang.
“Tingkat kerusakannya itu relatif kecil, relatif sedikit dan hari ini kami musnahkan,” kata dia, Selasa (26/11/2024).
Artikel Terkait
Selain surat suara rusak, KPU KUlonprogo juga memusnahkan 967 lembar surat suara yang tidak terpakai karena jumlahnya kelebihan. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan ada 1.287 lembar.
Menurutnya, dalam proses pengelolaan logistik memperhatikan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu. Untuk menjamin ketepatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penghitungan manual hingga empat kali yang diharapkan tidak terjadi kelebihan surat suara lagi.
“Dengan jumlah surat suara yang akurat nanti kepercayaan masyarakat atau pemilih terhadap proses Pilkada di Kulon Progo akan meningkat,” kata Budi.