KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon progo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulon Progo 2024, Senin (2/12/2024). Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Agung Setyawan-Ambar Purwoko meraih suara tertinggi.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan, rekapitulasi ini merupakan tahapan lanjutan dari rekapitulasi yang ada di tingkat kapanewon. Setelah rekapitulasi di 12 kapanewon maka hasilnya direkap di tingkat kabupaten.
“Hasil rekapitulasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY untuk ditetapkan,” katanya.
Artikel Terkait
Bagi paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tenggat waktu 3 hari setelah diumumkan. Jika tidak ada gugatan baru bisa dilakukan penetapan paslon terpilih setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi, mengatakan, hasil rekapitulasi ini merupakan cerminan dari suara rakyat, dan keputusan yang telah ditetapkan harus di hormati. Kepada para pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan.
“Proses Pilkada ini harus dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di Kulon Progo,” ujar Siwi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan, pasangan nomor urut 1 mendapatkan 119,643 suara atau 44 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Marija-Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 11 persen. Sementara pasangan nomor urut tiga3, Novida Kartika Hadhi-Rini Indriyani meraih 103.988 suara atau 38 persen.