KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menetapkan pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai calon bupati dan wakil bupati Kulon Pprogo hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di Novotel YIA, Kamis (9/1/2025). Agung siap menggandeng semua kalangan untuk membangun Kulon Progo.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, penetapan calon bupati dan cawabup dilaksanakan melalui Rapat Pleno terbuka di Novotel, Kamis (9/1/2024). Penetapan dilakukan setelah ada surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak 2024.
“Penetaan ini juga mendasarkan pada hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan ini meraih suara tertinggi,” kata Budi.
Artikel Terkait
Setelah ditetapkan, KPU akan mengirimkan surat ke DPRD Kulon Progo agar diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY untuk dilakukan pelantikan.
“Selanjutnya nanti kewenangan ada di DPRD, meskipun ada keterlibatan gubernur dan kemendagri,” katanya.
SK KPU terkaih penetapan cabup dan cawabup ini diserahkan kepada pasangan terpilih, pasangan lain dan parpol pengusung. SK ini diterima sendiri oleh Agung Setyawan, karena Ambar Purwoko sedang menjalankan ibadah umrah.
Calon bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengaku bersyukur Pilkada di Kulonprogo berjalan lancar aman dan kondusif.
“Saya akan menggandeng semuanya untuk mewujudkan pembangunan di Kulonprogo menjadi lebih baik,” katanya.