KULON PROGO – Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) di PT Sung Chang Indonesia dan Hotel Ibis Novotel, Senin (24/2/2025). THR harus diberikan paling lambat H-7 sesuai dengan regulasi yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bambang Sutrisno mengatakan, masalah THR sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib untuk membayar THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Hari ini terakhir batas pemberian THR, maka bupati selaku perwakilan Pemkab ingin memastikan bahwa karyawan-karyawan di perusahaan yang ada di Kulon Progo terpenuhi hak-haknya,” kata Bambang.
Artikel Terkait
Pantauan ini dirasakan cukup bagus untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Selain itu juga melindungi para karyawan terhadap hak dan kewajibannya terpenuhi.
“Di Kulon Progo ini ada sekitar 100 perusahaan namun yang besar ada tiga, sedang lainnya kecil dan menengah,” kata Bambang.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengapresiasi kepada PT Sunchang Indonesia yang telah melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada Karyawannya. Kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk karyawan perusahaan.
“Saya rasa ini bisa dicontoh oleh perusahaan-perusahaan lainnya dan bisa menjadi agenda rutin dan prioritas,” kata Agung.