KULONPROGO – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Yogyakarta) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 12 ekor burung melalui Bandara YIA, Jumat (18/4/2025). Burung-burung ini akan diselundupkan ke Papua oleh salah satu penumpang.
Kepala Karantina Yogyakarta Ina Soelistyani mengatakan, burung-burung ini diselundupkan penumpang dengan cara memasukkan ke dalam kain dan ditaruh di dalam saku jaketnya. Namun saat di area screening gate ruang tunggu Bandara YIA petugas Avsec mencurigainya.
“Modusnya pelaku memasukkan burung yang dibungkus kain ke dalam jaket,” kata Ina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
Artikel Terkait
Dari pemeriksaan ini petugas menemukan 10 kantong kain yang berisi 1 ekor burung cendet, 2 ekor burung lovebird, 1 ekor burung kolibri, 4 ekor burung shogun, 2 ekor burung prenjak, 1 ekor burung ciblek sawah dan 1 ekor burung pleci dakun.
Petugas karantina kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, namun pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner dari provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal. Upaya penyelundupan ini melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pelaku masih diperiksa kalau burung-burung itu kami tahan dan rawat,” katanya.
Balai Karantian akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan satwa liar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Avsec Bandara YIA untuk menghindari pendagangan satwa illegal.