KULON PROGO– Sebanyak 456 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP, dalam operasi yang dilaksanakan Selasa (10/6/2025) malam. Operasi ini akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kuon Progo
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras illegal,” kata Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Sumalugi, Rabu (11/6/2025).
Dalam operasi yang dilaksanakan semalam, petugas mengamankan 456 botol mitas pabrikan dan dua botol kemasan plastik dari beberapa lokasi. Operasi menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Artikel Terkait
“Selama sepekan ami akan operasi bersinergi antarinstansi dalam pelaksanaan di lapangan,” imbuh Sumalugi.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono akan rutin menggelar operasi miras. Dia berharao ada peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika mengetahui ada peredaran miras laporkan, setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, peredaran miras sering memicu terjadinya tindak kriminal maupun konflik sosial. Untuk itulah peredaran miras illegal harus ditekan.