KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini berupa mobil ambulans dan rumah di Cakung, Jakarta Timur yang telah disita negara dalam perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang diterima ini berupa mobil ambulans Suzuki APV tahun 2015 dengan nilai aset Rp106,273 juta. Selain itu tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan seluas 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp3,319 miliar.
“Aset itu sudah kami terima dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang Rabu (18/2/2026) kemarin,” kata Sekda Kulon Progo Triyono, Jumat (20/2/2026).
Artikel Terkait
Secara simbolis, aset ini diserahkan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Aset tersebut sebelumnya telah dilelang, namun tidak laku.
“Kami mengajukan permohonan pemanfaatan aset ke KPK dan Alhamdulillah kita menerima ambulans dan rumah itu,” katanya.
Rumah ini akan dijadikan sebagai Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Tujuannya untuk efisiensi anggaran agar tidak perlu menginap di hotel. Sedangkan untuk unit ambulans, akan diserahkan ke Dinas Kesehatan guna menunjang layanan medis masyarakat.
“Penggunaan aset ini nanti akan dipantau KPK untuk memastikan penggunaan sesuai tujuan awal,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini adalah bentuk nyata dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujar Mungki.
KPK akan memastikan barang yang dihibahkan dicatat sebagai aset dalam Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat,” ujarnya.



















