Pemkab Kulon Progo Terima Hibah dari KPK, Berupa Ambulans dan Rumah Rampasan Negara

Sayoto Ashwan

Sekda Kulon Progo Triyono (kanan) menerima hibah ambulans dan rumah dari KPK, Rabu (18/2/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini berupa mobil ambulans dan rumah di Cakung, Jakarta Timur yang telah disita negara dalam perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang diterima ini berupa mobil ambulans Suzuki APV tahun 2015 dengan nilai aset Rp106,273 juta. Selain itu tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan seluas 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp3,319 miliar.

“Aset itu sudah kami terima dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang Rabu (18/2/2026) kemarin,” kata Sekda Kulon Progo Triyono, Jumat (20/2/2026).

Secara simbolis, aset ini diserahkan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Aset tersebut sebelumnya telah dilelang, namun tidak laku.

“Kami mengajukan permohonan pemanfaatan aset ke KPK dan Alhamdulillah kita menerima ambulans dan rumah itu,” katanya.

Rumah ini akan dijadikan sebagai Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Tujuannya untuk efisiensi anggaran agar tidak perlu menginap di hotel. Sedangkan untuk unit ambulans, akan diserahkan ke Dinas Kesehatan guna menunjang layanan medis masyarakat.

“Penggunaan aset ini nanti akan dipantau KPK untuk memastikan penggunaan sesuai tujuan awal,” katanya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini adalah bentuk nyata dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.

“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujar Mungki.

KPK akan memastikan barang yang dihibahkan dicatat sebagai aset dalam Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Gratis Setiap Hari Selama Ramadhan 2026

YOGYAKARTA – Takmir Masjid Jogokariyan Yogyakarta membagikan 3.800 takjil gratis kepada masyarakat setiap hari selama bulan Ramadhan, m 18 Februari ...

News

UMY Bagikan 4.000 Takjil Gratis kepada Mahasiswa Selama Ramadhan

BANTUL – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta membagikan 4.000 takjil gratis kepada mahasiswa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan ini untuk mempererat ...

News

Pemkab Kulon Progo Terima Hibah dari KPK, Berupa Ambulans dan Rumah Rampasan Negara

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini ...

News

Kecelakaan Tunggal Truk, Terbalik Masuk Sungai di Garongan

KULON PROGO – Truk Mitsubishi dengan Nopol AG 8680 LK mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Daendels tepatnya di tikungan S ...

News

Mobil Espass Terbakar di Margosari, Diduga Korsleting

KULON PROGO – Kasus kebakaran mobil terjadi di jalan kampung Margosari, Pengasih, Kamis (19/2/2026). Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ...

News

SMAN 1 Temon Sukses Gelar Edu Expo 2026, Hadirkan 33 Perguruan Tinggi

KULON PROGO – SMAN 1 Temon sukses menggelar Edu Expo 2026 yang mengundang 33 perguruan tinggi negeri dan swasta termasuk ...

Tinggalkan komentar