Pemkab Kulon Progo Terima Hibah dari KPK, Berupa Ambulans dan Rumah Rampasan Negara

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Sekda Kulon Progo Triyono (kanan) menerima hibah ambulans dan rumah dari KPK, Rabu (18/2/2026). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset ini berupa mobil ambulans dan rumah di Cakung, Jakarta Timur yang telah disita negara dalam perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang diterima ini berupa mobil ambulans Suzuki APV tahun 2015 dengan nilai aset Rp106,273 juta. Selain itu tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan seluas 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp3,319 miliar.

“Aset itu sudah kami terima dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang Rabu (18/2/2026) kemarin,” kata Sekda Kulon Progo Triyono, Jumat (20/2/2026).

Secara simbolis, aset ini diserahkan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Aset tersebut sebelumnya telah dilelang, namun tidak laku.

“Kami mengajukan permohonan pemanfaatan aset ke KPK dan Alhamdulillah kita menerima ambulans dan rumah itu,” katanya.

Rumah ini akan dijadikan sebagai Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Tujuannya untuk efisiensi anggaran agar tidak perlu menginap di hotel. Sedangkan untuk unit ambulans, akan diserahkan ke Dinas Kesehatan guna menunjang layanan medis masyarakat.

“Penggunaan aset ini nanti akan dipantau KPK untuk memastikan penggunaan sesuai tujuan awal,” katanya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini adalah bentuk nyata dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.

“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujar Mungki.

KPK akan memastikan barang yang dihibahkan dicatat sebagai aset dalam Barang Milik Daerah (BMD) dan pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Olahraga

461 Atlet Bertanding di Kejurda III NPCI DIY 2026 Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 461 atlet disabilitas dari lima kabupaten/kota se-DIY bertanding dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) III National Paralympic Committee ...

News

Putus Rantai Kemiskinan, 359 Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo Mulai Jalani MPLS Gratis

KULON PROGO – Langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dimulai. ...

News

Cegah Warga Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa KKN UGM Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan

KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari ...

News

Puluhan Tahun Kering, 30 Hektare Lahan Pertanian di Temon Hanya Andalkan Hujan dan Pompa

KULON PROGO – Sekitar 30 hektare lahan pertanian di bagian selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Kulon Progo meliputi kawasan ...

Tinggalkan komentar