KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna meninjau ulang sekaligus menyusun standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kulon Progo, Rabu (22/7/2026). setidaknya ada 10 standar pelayanan yang disusun.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan forum ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017. Sesuai regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
“Forum Konsultasi Publik kali ini mengusung tema peninjauan ulang dan penyusunan standar pelayanan di KPU Kabupaten Kulon Progo. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017,” kata Budi.
Artikel Terkait
Dalam forum tersebut, KPU Kulon Progo menyerahkan draf dokumen yang mencakup 10 jenis standar pelayanan publik kepada para peserta untuk dibahas secara mendalam guna menyerap masukan, tanggapan, serta saran dari berbagai elemen masyarakat.
Budi menegaskan, forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan perspektif antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan.
“Kadang kami merasa pelayanan yang diberikan sudah baik, namun ada kebutuhan-kebutuhan khusus masyarakat yang belum terserap secara peka. Oleh karena itu, kami memohon masukan dan saran dari seluruh pihak untuk perbaikan standar pelayanan kami ke depan,” tambahnya.
KPU Kulon Progo berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, inklusif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



















