KULON PROGO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo memastikan limbah yang dibuang di tepi jalur jalan lintas selatan (JJLS) di Bugel 2, Panjatan, merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini mirip dengan paselin atau gemuk untuk pelincin pada mesin.
Kepala DLH Kulon Progo Duana Heru Supriyanto mengaku sudah ke lokasi pembuangan limbah setelah menerima aduan. Mereka datang bersama Satpol PP, Polsek Panjatan, Koramil Panjatan dan Lurah Bugel dan pemilih lahan. Dari pengecekan limbah yang ada dipastikan itu termasuk kategori limbah B3 yang tidak boleh dibuang sembarangan.
“Itu paselin yang termasuk limbah B3 dan kami tidak memiliki kewenangan. Kasus ini akan kami laporkan ke institusi yang ada di atas,” katanya, Sennin (23/2/2026).
Artikel Terkait
Menurutnya, limbah ini bukanlah lumpur biasa. Mereka tidak bisa membawa limbah ini ke tempat pengolahan sampah (TPA). Sedangkan penanganan ini harus menggunakan cara khusus seperti limbah medis.
Duan menyesalkan ada orang yang membuang limbah di Kulon Progo dalam jumlah besar. Ada puluhan karung yang kemungkinan diangkut dengan truk.
“Kami akan menunggu koordinasi dengan kepolisian, karena ada sanksi pidana pelanggaran seperti ini,” katanya.
Duana mengimbau kepada warga untuk melakukan upaya deteksi dini. Jika ada kendaraan berhenti dan mencurigakan agra dilaporkan. Agar kasus tidak terulang pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP Kulon Progo Budi Hartono mengaku sudah membawa sampel limbah tersebut. Sampel ini akan diuji laboratorium untuk memastikan kandungan yang ada.
“Sampel akan diuji laboratorium,” katanya.



















