BANTUL – Satuan Samapta Polres Bantul merazia sebuah outlet yang menjual minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan. Dari outlet yang ada di Tamartirto, Kasihan, petugas menyita 124 botol miras berbagai merk.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, terungkapnya peredaran miras ini berawal dari kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas dengan pola Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan dan penegakan terhadap penjual Miras Ilegal dan Perjudian pada Jumat (20/2/2026).
Dalam kegiatan ini petugas mendapat informasi di masyarakat adanya peredaran miras illegal. Berbekal Informasi tersebut petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas akhirnya petugas bergerak ke lokasi dan menemukan miras yang dijual secara bebas.
Artikel Terkait
Barang Bukti yang diamankan sebanyak 124 botol minuman berakhohol dari berbagai merk dan kemasan. Barang bukti ini kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.



















