Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra di Masyarakat

Sayoto Ashwan

Warga menggelar aksi di DPRD Kulon Progo mendukung enguatan revisi Perda KTR di Kulon Progo, Kamis (13/11/2025). (foto: istimewa)

KULON PROGO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat tanggapan pro dan konytra di masyarakat. Khususnya terkait pasal krusial mengenai ketentuan iklan dan sponsor rokok.

Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Yayi Suryo Prabandari mengatakan, kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar. Semakin dekat harak makan akan semakin tinggi ketertarikan untuk merokok.

Begitu juga dengan pendapatan dari reklame iklan rokok. Pendapatan daerah nilainya sangat kecil dibawah 1 persen dibanding toyal Pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini terjadi sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan.

Pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.

“Harus masuk daam perda bukan di perbup,” kata Yayi pada workshow terkait KTR di Wates, Jumat (14/11/2025).

Sementara, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati minta agar ada larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik. Kelonggaran iklan rokok dikhawatirkan akan meningkatkan potensi paparan pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan.

“KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi,” kata Rismiyati.

Rismiyati juga mendorong adanya penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR. Perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidak perlu menggunakan radius. Cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal.

“Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam perbup,” jelas Waljid.

Revisi Perda KTR di Kulon Progo harus mengutamakan keseimbangan baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat.

Sebelumnya ratusan warga dari berbagai elemen di Kulonprogo mendatangi DPRD Kulon Progo untuk memberikan masukan terkait revisi Perda KTR. Mereka beharap revisi perda yang sedang dibahas ini lebih memperkuat perda yang lama.

Rekomendasi Untuk Anda

News

42 Narapidana di Rutan Kelas IIB Wates Terima Remisi

KULON PROGO – Sebanyak 42 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, mendapatkan remisi khusus pada hari raya ...

NewsPariwisata

Duka di Hari Lebaran, Ditinggal Salat Id Istri Petani di Galur Tewas Terbakar

KULON PROGO – Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi duka mendalam bagi keluarga Sumarjo, warga Gupit, ...

News

Polsek Kalibawang Ungkap Kasus Curanmor, 2 Residivis Ditangkap

KULON PROGO – Jajaran Reskrim Polsek Kalibawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjararum, Kalibawang pada ...

Ekbis

PT Sung Chang Indonesia Bagikan THR Rp3,3 Miliar

KULON PROGO – PT Sung Chang Indonesia (SCI) membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan pekerja yang ada di Kulon ...

News

Potret Toleransi di Kulon Progo, Bupati Temui Umat Hindu Jelang Hari Raya Nyepi

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menunjukkan komitmennya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Bumi Menoreh. Bupati Kulon Progo ...

News

79 Tahun Kalurahan Sentolo: Merawat Tradisi dan Budaya dalam Kehidupan Masyarakat

KULON PROGO – Puncak Peringatan hari ulang Tahun (HUT) Kalurahan Sentolo digelar dengan upacara di lapangan SD N 2 Sentolo, ...

Tinggalkan komentar