KULON PROGO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan Pemkab Kulon Progo untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pertemuan ini, membedah sejumlah persoalan vital, mulai dari insiden keracunan makanan hingga ketimpangan distribusi fasilitas di lapangan.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Koordinator Pemantauan MBG, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan bahwa MBG berkaitan erat dengan pemenuhan hak dasar anak, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
“MBG ini isu yang sangat dekat dengan HAM. Kami ingin melihat cerita lapangan ini, bagaimana langkah Pemkab dan Satgas menghadapi berbagai kendala, termasuk kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan yang dialami siswa,” ujar Pramono.
Artikel Terkait
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menyoroti lemahnya koordinasi serta keterbatasan peran daerah dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kondisi ini dinilai membebani Pemkab ketika terjadi permasalahan di lapangan.
“Kemarin ada lagi kasus keracunan makanan. Pemkab tidak terlibat dan dilibatkan dalam pembukaannya, tetapi kalau ada masalah di lapangan, kami yang dikejar-kejar,” kata Triyono.
Triyono menyebut sebaran lokasi SPPG belum merata sehingga kurang tepat sasaran. Lokasi dapur gizi justru menumpuk di area perkotaan seperti Wates yang memiliki sembilan titik. Sebaliknya, wilayah perbukitan seperti Girimulyo dan Kokap yang dihuni mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah dan membutuhkan intervensi stunting—masing-masing baru memiliki satu dan dua SPPG.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kulon Progo, Aini Ambarwati, memaparkan bahwa program MBG yang berjalan sejak 13 Januari 2025 telah menjangkau 101.751 jiwa,i mencakup 83.555 peserta didik dan 7.091 kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita (3B).
“Sejauh ini ada 51 SPPG yang beroperasi dan dua SPPG yang terkena suspend akibat kejadian menonjol, yaitu SPPG Kaliagung dan Karangwuni. Total ada lima kejadian menonjol sejak MBG berjalan, di mana empat di antaranya terjadi pada tahun 2026 ini,” jelas Aini.
Aini menegaskan BGN bertanggung jawab penuh atas seluruh penanganan medis dan pembiayaan korban bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. BGN mewajibkan seluruh SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mendorong sertifikasi bagi 2.303 relawan penjamah makanan demi menjamin keamanan pangan peserta didik.



















