KULON PROGO Mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah nyata untuk melindungi warga Kalurahan Giripeni, Wates, Kulon Progo, dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Lewat edukasi literasi keuangan yang menggandeng pihak perbankan, mereka berupaya membentengi masyarakat agar tidak terjebak jebakan utang berbunga mencekik.
Edelweis Simajuntak, mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengatakan, minimnya pemahaman serta terbatasnya akses informasi perbankan kerap membuat warga tergiur pinjol ilegal. Persyaratan yang terkesan mudah sering kali membuai, padahal risiko dan beban bunganya sangat memberatkan.
“Kami menggandeng Bank BRI untuk mengenalkan produk pembiayaan resmi pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Program Perumahan (KPP). Langkah ini penting agar warga punya opsi aman dan paham hak-hak mereka sebagai debitur,” terang Edelweis.
Artikel Terkait
Kebutuhan akan akses modal yang aman diakui langsung oleh Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputra. Ia menyebutkan, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya yang sulit berkembang akibat keterbatasan modal dan minimnya literasi pembiayaan resmi.
“Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan. Jangan sampai karena minim informasi, warga justru lari ke pinjol ilegal atau bank plecit,” tegas Iswanto.
Inisiatif ini pun disambut baik oleh warga setempat. Wahyu Bawaningsih, salah satu warga Giripeni, mengaku pernah memanfaatkan jasa rentenir atau bank plecit untuk modal usaha karena belum memahami prosedur perbankan. “Setelah dapat informasi ini, saya berniat mengalihkan pinjaman modal ke bank resmi saja,” tuturnya.



















