KULON PROGO – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera mengevaluasi skema pendesilan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai syarat mutlak penerima bantuan sosial dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Aturan yang kaku dan lamanya proses pemutakhiran data dinilai merugikan masyarakat miskin serta memicu calon mahasiswa prasejahtera gagal melanjutkan pendidikan.
Teguran keras ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dalam Kunjungan Kerja Revisi UU Statistik di Pemkab Kulon Progo, Kamis (17/9/2026). Ia menyoroti lamanya pemutakhiran data yang memakan waktu hingga tiga bulan.
“Kalau orang lapar keburu pingsan, kalau orang mau kuliah kampusnya sudah tutup penerimaan mahasiswa barunya. Harus ada percepatan. Untuk KIP Kuliah, kami minta berdasarkan verifikasi faktual, bukan sekadar bergantung pada data desil,” ujar My Esti.
Artikel Terkait
Dampak kaku aturan ini dirasakan langsung di daerah. Rektor IKIP PGRI Wates, Wahyu Pambudi, membeberkan sebanyak 10 calon mahasiswa di kampusnya terpaksa batal kuliah karena terdeteksi masuk Desil 5 ke atas, meski kondisi ekonomi keluarganya sebenarnya tidak mampu.
Sekda Kulon Progo, Triyono, juga menceritakan kasus seorang pengayuh becak yang status ekonominya mendadak naik ke Desil 9, sebelum akhirnya dikoreksi menjadi Desil 3 setelah viral.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI, Ateng Hartono, menyatakan pihaknya terus menyempurnakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). BPS juga mendukung revisi UU Statistik demi memperkuat akurasi data hingga level desa.



















