KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi koordinasi, klarifikasi, dan mediasi terkait permasalahan kegiatan penambangan pasir oleh CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Pertemuan yang mempertemukan unsur pemerintah, Forkopimda, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat tersebut berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Inf Dyan Niti Sukma, serta perwakilan dari DLHK DIY dan Dinas PUP-ESDM DIY. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait legalitas perizinan, transparansi sosialisasi, dampak lingkungan, hingga penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Wakil Bupati Kulon Progo H. Ambar Purwoko mengapresiasi dialog yang berlangsung terbuka dan santun hingga membuahkan titik terang. Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Daerah DIY, dan instansi teknis provinsi telah menjelaskan detail legalitas CV BKS secara rinci di hadapan warga.
Artikel Terkait
Kepala Bidang P3KLH DLHK DIY, Muchamad Rifqi Sultoni, menegaskan dari sisi legalitas seluruh izin CV BKS yang diproses sejak 2024 melalui DPMPTSP DIY telah lengkap dan sesuai tata ruang. Menanggapi adanya penolakan sebagian warga, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dan mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah tanpa perlu melangkah ke ranah hukum.
“Kalau kemudian ada warga yang menolak, itu wajar. Kami melihat di forum ini sudah ada komunikasi yang baik dan titik temu terkait keinginan warga. Jika masih ada keberatan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui DPMPTSP maupun saluran pengaduan yang disediakan perusahaan,” ujar Rifqi.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengimbau agar situasi di wilayah Tuksono tetap aman dan kondusif. Pihak perusahaan berkomitmen melakukan pendekatan secara masif kepada warga Padukuhan Karang, sedangkan Forkopimda siap kembali memfasilitasi dialog apabila diperlukan mediasi lanjutan.



















