KULON PROGO – Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara menunjuk Kabupaten Kulon Progo sebagai pilot project pemutakhiran data pencatatan perkawinan melalui inovasi “Kado Nikah”. Penunjukan ini disampaikan dalam acara Pencanangan Redesain Pencatatan Status Perkawinan Penduduk Berbasis Pelaporan KUA di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Selasa (29/9/2026).
Yudanegara menegaskan pentingnya perubahan pola pelayanan publik dari pasif menjadi proaktif. Menurutnya, pemerintah sudah saatnya menjemput bola dan tidak lagi sekadar menunggu warga datang melapor demi memastikan pemutakhiran data kependudukan berjalan optimal.
“Sudah saatnya jemput bola untuk pemutakhiran data kependudukan,” katanya.
Artikel Terkait
Inovasi Kolaborasi Dokumen Paska Pernikahan (Kado Nikah) yang telah berjalan sejak 2020 ini merupakan bentuk kerja sama antara Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo. Kepala Dinas Dukcapil Kulon Progo, Taufiq Amrullah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 18.000 perkawinan di wilayahnya yang belum tercatat.
“Kado Nikah ini diharapkan menjadi solusi cepat untuk memperbarui data sekaligus menekan angka pernikahan yang tidak terdaftar,” katanya.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono menilai integrasi digital antara KUA dan Dukcapil memberikan tiga kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat, yakni kepastian hukum agama berupa buku nikah, kepastian hukum negara melalui e-KTP dan KK baru, serta kepastian keakuratan data kependudukan. Ia mendorong agar pelayanan terpadu ini dapat melekat menjadi budaya kerja yang konsisten.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej menekankan bahwa integrasi layanan pernikahan dan dokumen kependudukan secara langsung merupakan bentuk nyata pelayanan prima untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.



















