KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo telah menyampaikan surat usulan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Kulon Progo, Jumat (10/1/2025). Selanjutnya tahapan pelantikan Agung Setyawan-Ambar Purwoko sebagai cabup dan cawabup Kulon Progo berada di tangan DPRD.
“Sesuai regulasi, kami sampaikan surat usulan pengsahan dan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati kepada DRRD selang sehari setelah penetapan hasil pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana.
Surat ini juga dilengkapi dengan salinan SK KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, Salinan SK KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilh Tahun 2024, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Artikel Terkait
Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Suharto mengapresiasi KPU Kulon Progo atas kerja kerasnya dan dedikasinya dalam menjalankan ketugasan, sehingga Pilkada berjalan lancar dan hasilnya bisa diterima semua masyarakat.
“Surat ini akan kami tindaklanjuti, dan rencananya pada 15 januari akan kami bawa dalam rapat paripurna,” katanya.
Surat ini nantinya akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY untuk dilakukan pelantikan. Atas dasar persetujuan Mendagri, DPRD akan melaksanakan pelantikan.