KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dan Pusat Rehabilitas (PR) YAKKUM sepakat bekerja sama dalam pemberdayaan orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) di wilayah Kulon Progo. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Secara simbolis, penandatangan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dan Direktur PR YAKKUM, Chatarina Sari di Ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (6/10/2025).
“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas untuk hidup mandiri, bermartabat, dan inklusif,” kata Sari.
Artikel Terkait
ODDP membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa lebih madiri dan kualitas hidupnya lebih baik.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Setda Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an mengatakan, di Kulon Progo ada sekitar 1.593 penyandang ODDP. Penanganan permasalahan ini harus disikapi bersama.
“Bupati telah mengeluarkan SK tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Nomor 235/A/2025,” katanya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan berharap kerja sama ini bisa melahirkan program-program inklusi disabilitas yang semakin terintegrasi dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan kebijakan pembangunan daerah.
“Kerja sama ini berpihak pada hak-hak penyandang disabilitas psikososial,” katanya.