KULON PROGO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo telah hadir di tengah masyarakat untuk melayani pengurusan paspor. Warga yang hendak membuat bisa mendatangi kantor yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Triharjo, Wates atau menggunakan layanan aplikasi M-paspor.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus pembuatan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, M Wahyudiantoro saat audiendi dengan Bupati Kulon Progo, Kamis (22/1/2026).
Selain datang langsung, kata Wahyudi, masyarakat bisa mengakses aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh melalui handphone agar prosesnya mudah dan efisien.
Artikel Terkait
“Kantor Imigrasi Kulon Progo masih dalam masa transisi dari Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Yogyakarta. Target kami awal Februari seluruh identitas sudah berubah menjadi Kantor Imigrasi Kulon Progo dan pelayanan paspor dapat berjalan sepenuhnya,” katanya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, sangat mendukung operasional Kantor Imigrasi di Kulon Progo. Keberadaan kantor merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akses layanan.
“Adanya kantor ini, warga Kulon Progo tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sleman untuk mengurus paspor” tutur Agung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo, Bambang Sutrisno, berharap sinergi dengan Kantor Imigrasi dapat diperkuat, terutama dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menekan potensi TPPO, mengingat banyak warga Kulon Progo yang bekerja ke luar negeri,” ujar Bambang



















