KULON PROGO – Jajaran Reskrim Polsek Kalibawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjararum, Kalibawang pada Rabu (25/2/2026) lalu. Dia pelaku ditangkap merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus curanmor ini. Keduanya ditangkap di Magelang, beberapa hari lalu,” kata Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar, Senin (16/3/2026).
Dua pelaku yang ditangkap, RAS (31) dan ES (36) yang semuanya warga Magelang, Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Kasus pencurian ini terjadi ketika korban RDB (36) pulang bekerja mengendarai Honda PCX. Begitu sampai rumah, kendaraan ini diparkir di teras rumahnya. Pada malam harinya korban bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut namun tidak ada. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalibawang.
Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak dan menangkap pelaku di wilayah Mungkid dan Mertoyudan.
“Kami juga mengamankan sepeda motor curian yang sudah dipereteli,” katanya.
Kedua pelaku akna dijerat dengan Pasal 477 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



















