KULON PROGO – Sebanyak 42 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul fitri 1447 H/2026 M, sabtu (21/3/2026). Mereka mendapatkan remisi antara 15 hari hingga 30 hari.
Secara simbolis, remisi ini diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Syaiful Anwar kepada para narapidana di Aula Rutan setempat. Sebanyak 35 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 15 hari dan dua orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 1 bulan. Selain itu ada empat orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun kedua sebesar 1 bulan dan satu orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Ketiga sebesar 1 bulan.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang minimal telah jalani pidana selama 6 bulan,”kata Syaiful Anwar.
Artikel Terkait
Selain itu, warga binaan juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Pemberian remisi ini mendasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dn Pemasyarktan Nomor: Nomor : PAS-464 dan 472.PK.05.03 TAHUN 2026 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447H Tahun 2026 kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Sebelum diberikan remisi, seluruh tahanan dan narapidana mengikuti Sholat Idul Fitri,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah.
Saat ini, total warga binaan ada 83 orang dengan rincian tahanan 19 orang dan 64 narapidana.
Keringanan bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.



















