YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jateng-DIY memperketat pengawasan terhadap 14 pengungsi asing yang menetap di wilayah tersebut. Sorotan utama tertuju pada “pengungsi mandiri” yang kerap mangkir dari kewajiban melapor ke instansi terkait.
Kepala Kanwil Ditjenim Jateng, Haryono Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa mobilitas pengungsi yang secara finansial mampu ini sering kali sulit terdeteksi. Untuk menutup celah tersebut, forum lintas instansi bernama FORKOPDENSI resmi dibentuk pada Selasa (12/5/2026).
“Mereka memiliki kewajiban untuk melapor, namun hal ini sering kali tidak dilaksanakan. Inilah mengapa sinergi stakeholder sangat diperlukan,” tegas Haryono pada pembentukan Forkopdensi.
Artikel Terkait
Langkah ini melibatkan TNI/Polri hingga Disdukcapil untuk memastikan setiap dinamika di lapangan, baik administratif maupun potensi gangguan keamanan, dapat direspons secara cepat dan terstruktur.
Kepala Kanwil Ditjenim DIY, Junita Sitorus, menegaskan forum ini bukan sekadar seremonial. “Saya ingin setiap dinamika direspons cepat. Kita butuh wadah pertukaran data yang dinamis,” pungkasnya.
Kehadiran berbagai instansi seperti Basarnas hingga Kesbangpol diharapkan mampu menciptakan jaring pengawasan yang lebih rapat namun tetap tertib hukum.



















