KULON PROGO – Kolaborasi dan sinergi antarinstansi kini menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi. Hal ini dibuktikan secara nyata lewat kerja sama apik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo dalam memberikan pelayanan terpadu bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, Disdukcapil Kulon Progo bersama Kantor Urusan Agama (KUA) meluncurkan layanan Kado Nikah. Layanan jemput bola yang super praktis ini langsung dirasakan manfaatnya oleh pasangan warga yang baru saja melangsungkan pernikahan di Kapanewon Lendah pada Minggu (14/06/2026).
Kerja sama strategis yang diinisiasi oleh Disdukcapil Kulon Progo sejak tahun 2020 ini mengintegrasikan dua otoritas pelayanan. Hasilnya, begitu prosesi akad nikah selesai, pengantin baru tidak hanya menerima Buku Nikah dari KUA, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen kependudukan terbaru dari Disdukcapil berupa Kartu Keluarga (KK) dengan status baru dan KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui.
Artikel Terkait
Melalui inovasi pelayanan terpadu ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi dibingungkan atau direpotkan dengan urusan birokrasi pasca-pernikahan. Waktu berharga mereka tidak akan tersita untuk mondar-mandir mengurus perubahan status kependudukan dari lajang menjadi kawin.
“Kado Nikah adalah wujud pelayanan jemput bola. Dulu warga harus bolak-balik dari KUA ke Disdukcapil. Sekarang cukup sekali nikah, semua beres. Ini bukti negara hadir memudahkan urusan warga,” tegas Aspiyah, Kepala Disdukcapil Kulon Progo.
Kado Nikah ini juga memangkas jalur birokrasi yang panjang menjadi sebuah pelayanan satu pintu yang efektif dan efisien. Kado terindah ini juga berkesan bagi masyarakat yang memulai lembaran hidup baru.



















