KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menaikkan status Lurah Garongan, Ngadiman dari saksi menjadi tersangka. Dengan status ini, posisi lurah akan segera dinonaktifkan.
“Dari gelar perkara, sepakat menaikkan status Lurah Garongan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, Kamis (18/6/2026).
Meski ditetapkan menjadi tersangka, Ngadiman belum ditahan. Penyidik memastikan akan menahan tersangka dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
“Kami sudah menjadwalan, untuk memeriksa Ngadiman sebagai tersangka pada Senin pekan depan,” katanya.
Asisten Daerah I Setda Kulonprogo, yang juga plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Ambar Jazil, menyatakan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas begitu surat resmi dari kepolisian diterima.
“Status (tersangka) dari kepolisian nanti akan menjadi landasan berpijak bagi kami untuk mengambil sikap dan kebijakan tegas selanjutnya,” ujar Ambar.



















