Pura-Pura Jadi Pegawai Pertamina, Residivis di Kulon Progo Perkosa Mahasiswi

Sayoto Ashwan

Polres Kulon Progo menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang residivis. (foto: istimewa)

KULON PROGO – Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap seorang residivis asal Purworejo, Jawa Tengah, berinisial JM (38). Pria yang berstatus bebas bersyarat tersebut diringkus polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dengan ancaman senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada awal Mei lalu. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial pertemanan dengan menggunakan identitas palsu.

“Dalam pertemanan di dunia maya ini, pelaku mengaku bernama Putra yang bekerja di Pertamina dengan gaji yang lumayan besar,” ujar Iptu Subihan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).

Pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu di dekat Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Korban yang percaya akhirnya datang mengendarai sepeda motor dari wilayah Banguntapan, Bantul.

Namun sebelum tiba di lokasi, korban menerima pesan dari pria bernama Zaki yang mengaku diutus oleh Putra untuk menjemputnya di Jalan Daendels. Polisi menyebut identitas Zaki dan Putra hanyalah siasat fiktif dari pelaku JM.

“Sebenarnya pelaku itu juga Zaki atau Putra,” jelas Kasatreskrim.

Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan dengan dalih untuk menemui Putra. Begitu masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menodongkan pisau dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sepeda motor korban, pisau, pakaian korban dan pelaku, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 473 ayat 1 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Subihan.

Sementara itu, Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menambahkan bahwa JM merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali dipidana, yakni tiga kali kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kali kasus penganiayaan.

“Pelaku saat ini berstatus bebas bersyarat dari LP Magelang sekitar satu tahun dalam kasus curanmor, tetapi selama ini tidak pernah apel atau melapor,” pungkas Iptu Rifai.

Rekomendasi Untuk Anda

public

Coronavirus disease 2019

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the ...

News

Terapkan Hukum Humanis, 22 Klien Bapas Yogyakarta Jadi Pasukan Bersih Pasar di Kulon Progo

KULON PROGO – Sebanyak 22 Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta berbaur dengan warga setempat dan mahasiswa KKN UGM mengikuti kerja ...

News

Pura-Pura Jadi Pegawai Pertamina, Residivis di Kulon Progo Perkosa Mahasiswi

KULON PROGO – Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap seorang residivis asal Purworejo, Jawa Tengah, berinisial JM (38). Pria yang berstatus ...

Pariwisata

Associate Models

Then, inside the 1948, within the a revolutionary departure of past significance, the nation Health Company (WHO) proposed a classification ...

Pariwisata

Regarding the Hackensack University Medical

The new quiet, inviting ecosystem permits our very own clients when planning on taking another of the new clinical setting ...

Pariwisata

Directory of Health Insurance agencies

ArticlesBlue Protect of California Most SEPs want a being qualified existence knowledge such as shedding coverage, getting married, or permanently ...

Tinggalkan komentar