KULON PROGO – Polres Kulon Progo memeriksa senjata api (Senpi) yang dipegang anggota Polres Kulon Progo, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan ini untuk memastikan kedisiplinan dan profesionalisme personel dalam membawa, merawat dan menggunakan senpi.
Pemeriksaan ini dipimpin Wakapolres Kompol Martinus Griavinto Sakti di halaman Mapolres Kulon Progo. Pemeriksaan dilakukan terhadap 58 senpi yang dipegang anggota Polres dan Polsek. Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi pengawasan, Seksi profesi dan Pengamanan, Bagian SDM, Bagian Logistik.
Dari hasil pemeriksaan ini, ada 10 senjata api yang ditarik ke gudang dengan rincian, 7 senjata api surat izin sudah tidak berlaku dan 3 senjata api rusak.
Artikel Terkait
“Pemeriksaan ini untuk memastikan senpi yang digunakan personel berada dalam kondisi baik dan sesuai prosedur,” kata Wakapolres.
Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan senjata api dinas hanya digunakan oleh personel yang telah memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun psikologi. Bagi personel yang senjatanya kotor diberikan tindakan disiplin kepada personel yang tidak tertib menjaga kebersihan senpinya.
“Tanggung jawab atas senpi bukan hanya dalam penggunaannya, tetapi juga dalam perawatannya,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan meliputi, kelengkapan administrasi, kondisi fisik, serta amunisi. Pemeriksaan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api. Penggunaan senpi harus sesuai dengan SOP.
“Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin pemegang senpi jika ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.