Dorong Kepastian Hukum Pertanahan, GTRA Kulon Progo Fokus Konsolidasi Lahan

Sayoto Ashwan

[addtoany]

Rapat koordinasi GTRA untuk penanganan sosialisasi pertanahan. (foto: istimewa)

KULON PROGO – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Ruang Sermo, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan, penataan aset, serta mendorong kesejahteraan masyarakat berbasis kepastian hukum.

Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria tidak hanya sekadar menata tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui kerja sama kolaboratif.

Pada tahun 2026, GTRA Kulon Progo menaruh fokus prioritas pada dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kalurahan Jangkaran, khususnya Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso, yang menghadapi persoalan kompleks akibat perubahan alur Sungai Bogowonto, ketidaksesuaian data, pemanfaatan tanah lintas wilayah, hingga potensi konflik tenurial.

Sementara lokasi kedua berada di Kalurahan Ngestiharjo, yang berfokus pada penataan kembali bidang tanah pasca-pelebaran jalan usaha tani agar lahan lebih tertata, memiliki akses memadai, dan bersertifikat.

Margaretha menjelaskan pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi tersebut adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi aktif warga.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria harus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga. Sebagai wujud komitmen pembangunan yang inklusif (no one left behind), souvenir kit rakor tersebut menggunakan hasil karya KDK Cahaya Diva, yakni kelompok difabel dampingan penataan akses Reforma Agraria Kantah dan Pemkab Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo selaku Ketua GTRA, Agung Setyawan, menegaskan krusialnya kepastian alas hak atas tanah guna mencegah sengketa dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Agung menginstruksikan agar penanganan kasus di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung belasan tahun dapat segera diselesaikan secara adil.

Agung meminta para Lurah menyajikan data asal-usul sejarah tanah secara jujur dan akurat. Khusus di wilayah DIY, ia juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sangat krusial dalam identifikasi hingga penetapan keputusan akhir alas hak tanah.

Rekomendasi Untuk Anda

Ekbis

Manunggal Fair 2026 Sukses Besar, Tercatat ada 106.000 Pengunjung

KULON PROGO – Perhelatan tahunan yang paling ditunggu-tunggu warga, Manunggal Fair 2026, resmi menutup pameran pembangunannya di Alun-alun Wates pada ...

Olahraga

Cari Bibit Potensial, Kulon Progo Gelar Kejurkab Taekwondo 2026

KULON PROGO – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Taekwondo Kulon Progo 2026 resmi digelar di GOR SMK N 2 Pengasih pada Sabtu ...

News

Tembus 5 Besar Nasional, Karang Taruna Hipenari Kulon Progo Diverifikasi Tim Penilai Pusat

KULON PROGO – Karang Taruna Hipenari asal Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo diverifikasi oleh Tim Penilai Karang Taruna ...

News

Kulon Progo Bergema! 639 Santri Cilik Bersaing di FASI XIII

KULON PROGO – Badan Koordinasi TKA-TPA (Badko) Kabupaten Kulon Progo sukses menggelar Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) XIII pada Ahad ...

News

KPH Yudanegara Tunjuk Kulon Progo Jadi Pilot Project Pemutakhiran Data Perkawinan

KULON PROGO – Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara menunjuk Kabupaten Kulon Progo sebagai pilot project pemutakhiran data pencatatan perkawinan ...

News

Bupati Rotasi Pejabat untuk Perkuat Layanan Publik

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merotasi dan melantik puluhan pejabat manajerial hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Aula ...

Tinggalkan komentar