KULON PROGO – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Ruang Sermo, Kompleks Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan, penataan aset, serta mendorong kesejahteraan masyarakat berbasis kepastian hukum.
Ketua Pelaksana Harian GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria tidak hanya sekadar menata tanah, melainkan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan melalui kerja sama kolaboratif.
Pada tahun 2026, GTRA Kulon Progo menaruh fokus prioritas pada dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kalurahan Jangkaran, khususnya Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso, yang menghadapi persoalan kompleks akibat perubahan alur Sungai Bogowonto, ketidaksesuaian data, pemanfaatan tanah lintas wilayah, hingga potensi konflik tenurial.
Artikel Terkait
Sementara lokasi kedua berada di Kalurahan Ngestiharjo, yang berfokus pada penataan kembali bidang tanah pasca-pelebaran jalan usaha tani agar lahan lebih tertata, memiliki akses memadai, dan bersertifikat.
Margaretha menjelaskan pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi tersebut adalah konsolidasi tanah. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, tetapi juga menata kembali bidang tanah, memperbaiki akses lingkungan, dan memperkuat partisipasi aktif warga.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria harus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga. Sebagai wujud komitmen pembangunan yang inklusif (no one left behind), souvenir kit rakor tersebut menggunakan hasil karya KDK Cahaya Diva, yakni kelompok difabel dampingan penataan akses Reforma Agraria Kantah dan Pemkab Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo selaku Ketua GTRA, Agung Setyawan, menegaskan krusialnya kepastian alas hak atas tanah guna mencegah sengketa dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Agung menginstruksikan agar penanganan kasus di Kalurahan Jangkaran yang telah berlangsung belasan tahun dapat segera diselesaikan secara adil.
Agung meminta para Lurah menyajikan data asal-usul sejarah tanah secara jujur dan akurat. Khusus di wilayah DIY, ia juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman sangat krusial dalam identifikasi hingga penetapan keputusan akhir alas hak tanah.



















