KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kecamatan. Hasil perhitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung untuk nantinya direkap di tingkat kabupaten pada Senin (2/12/2024).
“Setelah pelaksanaan Pilkada kami melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” kata Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, Sabtu (30/11/2024).
Proses rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang. Kotak suara dari TPS dibawa oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kalurahan ke tingkat kecamatan atau kapanewon. Proses rekapitulasi ini dilakukan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan hasilnya akan dibawa pada rekapitulasi kabupaten.
Artikel Terkait
“Untuk rekapitulasi kabupaten akan dilaksanakan pada Senin 2 Desember di Novotel YIA,” katanya.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan, salah satu proses rekapitulasi ini juga menggunakan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi rekapitulasi pemilu) yang berfungsi sebagai alat bantu proses rekapitulasi.
“Kami tidak melaksanakan quick count kamu mengandalkan rekapitulasi,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan, mereka melakukan pengawasan sejak proses di TPS sampai dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Mereka menurunkan petugas untuk mengawal proses ini.
“Seluruh anggota Panwascam diterjunkan untuk mengawal proses rekapitulasi,” kata Djoko.