KULON PROGO – Rasa haru dan lega menyelimuti para pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penantian panjang selama lima tahun sejak 2021 akhirnya membuahkan hasil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan verifikasi faktual tanah pengganti pada Senin (5/10) di Aula Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan, Ambar Purwoko, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, serta jajaran perangkat daerah terkait. Kehadiran jajaran pejabat ini menjadi jawaban konkret atas ketidakpastian administratif yang sempat menyandera aset warga selama bertahun-tahun.
Proses verifikasi administrasi dan fisik yang berjalan transparan di lapangan dilakukan untuk mengurai simpul persoalan agraria Tanah Kas Desa (TKD) Palihan yang tertunda. Tim gabungan secara maraton mencocokkan data yuridis demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga sebelum memasuki proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR).
Artikel Terkait
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tuntas.
“Kami hadir bersama jajaran dan Perangkat Daerah terkait ingin menyelesaikan masalah yang bertahun-tahun belum selesai. Mohon disampaikan dengan baik, mudah-mudahan pertemuan ini memberikan pencerahan dan memberikan senyum bahagia,” ujar Ambar.
Ambar menjelaskan, validasi data tatap muka langsung di Aula Kantor Kalurahan Palihan dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi tepat sasaran sesuai dokumen sah. Di samping itu, bagi warga yang tanahnya batal digunakan untuk jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Ambar mengimbau agar tidak berkecil hati karena lahan mereka tetap utuh dan dapat dimanfaatkan kembali secara produktif.
Lurah Palihan, Khalisa Paraharyana, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 80 bidang tanah warga yang masuk dalam antrean penyelesaian akhir menuju kesepakatan harga. Proses pelepasan hak dan pembayaran akan dijadwalkan secara bertahap dengan kuota 10 hingga 20 orang per hari.
“Karena ini pengadaan tanah secara langsung maka ada proses tawar-menawar harga. Besok dalam undangan, warga dimohon membawa sertifikat asli sebagai bukti hak milik agar transaksi lancar,” terang Khalisa.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menyampaikan bahwa pencocokan sertifikat asli dengan bidang tanah akan dilakukan langsung oleh petugas BPN saat pelepasan hak. Jika diwakilkan, proses wajib dilakukan oleh ahli waris bersurat kuasa resmi. Musyawarah mufakat harga dijadwalkan mulai 21 Oktober mendatang, dan seluruh uang ganti kerugian akan dibayarkan melalui transfer rekening bank di hadapan Kepala Kantor BPN demi menjamin keamanan transaksi.
Salah satu warga terdampak asal Galur, Sugiatmi, mengaku bersyukur atas berlanjutnya tahapan ini. Pengelola tanah warisan seluas 600 meter persegi tersebut berharap proses penawaran harga dan pencairan UGR dapat segera terealisasi setelah menunggu sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2021.



















