KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menyatakan tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sampai batas waktu terakhir, tidak ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, sampai batas akhir waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Tidak adanya gugatan menunjukkan Pilkada Kulon Progo tidak ada permasalahan dan KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya.
“(Kulon Progo) Tidak ada gugatan. Sampai batas akhir kemarin tidak ada gugatan ke MK,” kata Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana, Jumat (6/12/2024).
Artikel Terkait
Tahapan selanjutnya, KPU Kulon Progo masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari MK jika tidak ada sengketa atau gugatan di MK. Surat ini nantinya akan disampaikan ke KPU RI.
Setelah surat pemberitahuan turun, KPU memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini nantinya akan digelar melalui rapat pleno maksimal tiga hari dari surat MK.
“Kami masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari MK lewat KPU RI. Maksimal tiga hari harus dilaksanakan rapat pleno penetapan,” katanya.
KPU Kulon Progo sudah melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 2 Desember 2024. Bagi tim yang tidak puas dengan hasil ini bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batas waktu maksimal tiga hari atau 5 Desember lalu.
Dalam rekapitulasi ini, paslon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko meraih suara terbanyak dengan 119.643 suara atau 46,89 persen. Paslon nomor urut 2 Marija-Yusron Martofa meraih 31.511 suara atau 12,35 persen. Sedangkan paslon nomor urut 3 Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani meraih 103.988 suara atau 40,76 persen.