KULON PROGO – Dinas Kesehatan Kulon progo menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Sermo, Kompleks Kulon Progo, Selasa (4/2/2025). Dalam Diskusi ini mucnul wacana untuk menutup etalase rokok di mini market atau toko retail.
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekda Kulon Progo, Jazil Ambar Was’an mengatakan, FGD ini untuk mengawal perda KTR. Sebelumnya sudah ada penegasan tentang kawasan larangan merkokok dan operasi yustisia.
“FGD ini lebih fokus pada rencana penutupan display etalase rokok di beberapa toko retail. Rencananya akan bertahap di bulan Maret dan April,” kata Jazil.
Artikel Terkait
Wacana ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Bahkan dari pengelola mini market akan berinisiatif untuk menutup sendiri display rokok.
“Perda KTR sudah berusia 10 tahun dan Kulon Progo menjadi pionir. Butuh pengawal dan komitmen bersama agar perda ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan, penutupan ruang display rokok ini untuk melindungi anak-anak dari visual rokok yang ditampilkan pada etalase. Iklan bisa memengaruhi anak-anak untuk merokok.
“Yang terpenting komitmen dulu. Komitmen para penjual rokok dimana boleh menjual rokok tetapi tidak boleh dalam bentuk yang vulgar atau mencolok” ujar Budi.