Satpol PP Kulon Progo Tangkap 3 Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Sayoto Ashwan

Petugas Satpol PP mengamankan ratusan botol miras dari tiga pedagang di Kulon Progo, Rabu (26/3/2025). (Foto: istimewa)

KULON PROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) ilegal selama bulan Ramadhan. Tiga orang pedagang ditetapkan sebagai terrsangka.

Tiga tersangka yang ditangkap IP (perempuan) warga Gamping Sleman yang tinggal di Pengasih. Dua tersangka lain DR (laki-laki) warga Wates, dan AL (laki-laki) warga Nanggulan. Ketiganya terbukti menjual miras ilegal.

“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulon Progo, Budi Hartono, Rabu (26/03/2025).

Tersangka IP merupakan pemain baru dalam peredaran mihol. Sedangkan dua tersangka lain merupakan muka lama. Modus yang dilakukan IP dengan membuka toko kelontong yang salah satunya menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Sedangkan DR membuka tempat hiburan karaoke di Wates dna memiliki outlet mihol di Nanggulan.

Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran miras. Warga merasa terganggung dengan keberadaan tempat tersebut.

Dari informasi inilah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya petugas amengamankan 77 botol miras di Pengasih, 22 botol di Wates dan 164 botol di Nanggulan.

“MIras ini memiliki kandungan alkohol golongan A sampai C,” katanya.

Barang bukti miras yang disita, sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates. Saat ini proses hukum masih berlanjut. Ketiganya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulon Progo, Rochmat Budianto mengatakan, AL merupakan pemain lama yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2019. Dia kembali ditangkap karena mengedarkan miras ilegal.

“Barang bukti yang diamankan saat ini memang lebih banyak,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Art for Children 2025 Sukses Tampilkan Laskar Pareanom

KULON PROGO – Sebanyak 50 anak-anak dari berbagai kapanewon di Kulon Progo yang tergabung dalam Art for Children (AFC) 2025 ...

Pariwisata

Menoreh Tourism Festival 2025, Tampilkan Atraksi Seni dari 22 Daerah di Indonesia

KULON PROGO – Event Menoreh Tourism Festival 2025 yang digelar Dinas Pariwisata Kulon Progo berlangsung meriah Sabtu (25/10/2025). Event yang ...

Pariwisata

256 Peserta Ikut JELITAKU XX 2025, Jelajahi Wisata di Nanggulan-Lendah

KULON PROGO – Sebanyak 256 peserta mengikuti Jelajah Wisata Kulon Progo (JELITAKU) XX Tahun 2025. Peserta dilepas Wakil Bupati Kulon ...

News

Forum KUD Kulon Progo Ingin Dinamika Kelembagaan dan Usaha

KULON PROGO – Forum Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kulon Progo beraudiensi dengan pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Jumat (24/10/2025). pertemuan ini ...

News

Dukung Swasembada Pangan Nasional, BRMP Percepat Tanam Padi di Kulon Progo.

KULON PROGO – Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) DIY melaksanakan Gerakan Tanam Padi serentak di areal persawahan krinjing, Wijimulyo, Nanggulan, ...

Pariwisata

Safari Jumat di Masjid Muwahidin, Ajang Rekatkan Silaturahmi

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar safari Jumat di Masjid Muwahidin, Padukuhan VIII Modinan, Brosot, Galur, Jumat ...

Tinggalkan komentar