KULON PROGO – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2025 diperingati engan upacara di halaman Kantor ATR/BPN Kulon Progo, Rabu (24/09/2025). Bupati Agung Setyawan mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dengan sertifikat karena bisa menjadi sumber konflik.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat,” kata Bupati saat membacakan amanat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hadir dalam peringatan ini Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin. Peringatan ini ditandai dengan pemberian sertifikat tanah kepada warga dalam program PTSL. Penyerahan ini menjadi simbol negara hadir dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Artikel Terkait
“Tanpa jaminan hukum, tanah dapat menjadi sumber konflik dan menghambat pengembangan usaha, pertanian, hingga perencanaan keluarga,” imbuhnya.
Salah satu warga, Siti Kusnaniah mengaku bahagia dan lega bisa mendapatkan sertifikat tanah. Dia mengaku cukup lama saya menempati tanah tersebut, tanpa kejelasan status.
“Hari ini saya bisa tenang karena status kepemilikannya sudah jelas,” ungkap warga Temon innin.
Jenis sertifikat yang diserahkan dalam kegiatan ini meliputi sertifikat tanah wakaf, sertifikat aset instansi pemerintah, serta sertifikat tanah milik masyarakat yang diproses melalui program PTSL.