KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali melakukan rotasi jabatan kepala sekolah hingga pejabat struktural. Setidaknya ada 100 pejabat yang diambil sumpah dan janjinya untuk menduduki jabatan baru.
Pejabat yang dilantik ini, terdiri atas 64 Kepala SD dan 12 Kepala SMP, 22 pejabat administrator dan pengawas, serta 2 pejabat fungsional pengadaan barang/jasa dan pengawas urusan pemerintahan.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, pelantikan ini mendasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Artikel Terkait
“Pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan secara sistematis, transparan, serta berbasis kebutuhan dan kompetensi melalui tahapan seleksi dan pelatihan yang terencana,” kata Agung.
Menurutnya, jabatan Kepala Sekolah saat ini sudah bersifat full manajerial. Kepala sekolah tidak lagi hanya dianggap sebagai guru dengan tugas tambahan, melainkan manajer pendidikan yang bertanggung jawab penuh atas organisasi.
“Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap perencanaan program, pengelolaan SDM, sarana prasarana, keuangan, hingga pengembangan mutu pembelajaran,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan. Ia berpesan kepada pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang baru dilantik agar mampu membawa perubahan positif bagi birokrasi di Kulon Progo.



















