KULON PROGO – Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo bersama Polsek Sentolo dan Unit Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian rokok di sebuah minimarket di wilayah Sentolo, Sabtu (30/5/2026). Saat beraksi, pelaku RAF (23) warga Sleman mengenakan kaos bertuliskan Resmob dan membawa senjata api.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di wilayah Sleman,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam pers rilis, Rabu (3/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan korban ke polisi, pada Sabtu (30/4/2026) malam. Korban melaporkan adanya seorang pria dengan memakai pakaian tactical bertuliskan resmob dan membawa senjata api yang mencuri rokok di minimarket tempat dia bekerja.
Artikel Terkait
Berbeka laporan ini polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian melakukan analisa dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Saat itu terlihat pelaku dengan kaos resmob dan menunjukkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya.
Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Polres Kulonprogo bersama Reskrim Polsek Sentolo dan Jatanras Polda DIY. Mereka kemudian melakukan profiling dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sleman.
“Sebelumnya sudah beraksi di minimarket lain di Sentolo dalam rentetan waktu yang sama,” katanya.
Dari pemeriksaan, diketahui senjata api ini ternyata hanya pistol mainan berupa korek api. Pelaku membeli pistol mainan dan pakaian melalui aplikasi jual beli online.
“Dengan pakaian ini, memudahkan pelaku lebih mudah masuk dan melaksanakan aksinya,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, baju lengan panjang bertuliskan “RESMOB”, celana jeans, tas selempang merah, korek api berbentuk senjata api, helm, serta sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.



















