KULON PROGO – Jajaran Reskrim Polsek Panjatan berhasil mengungkap kasus pencurian. BPP (28) warga Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, ditangkap setelah terbukti mencuri di 12 lokasi.
Aksi BPP terhenti setelah petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari dalam pencurian di Krembangan, Panjatan pada 25 Mei lalu. Pelaku sempat membawa kabur perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3,7 juta.
“Pelaku kami tangkap setelah sidik jari mengarah kepadanya,” kata Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/6/2026).
Artikel Terkait
Pelaku merupakan mantan satpam yang kontrak kerjanya berakhir. Dia memanfaatkan keahliannya membaca situasi untuk menyasar rumah-rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan barang, menanyakan alamat, atau meminta tolong dibelikan sesuatu saat bertemu korban.
“Begitu korban lengah atau pergi, pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkelnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah membobol 12 rumah dalam rentang bulan Februari sampai Mei 2026. Sebanyak 10 rumah di antaranya berada di wilayah Panjatan, dan sisanya diluar Panjatan.
“Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tak hanya mengincar uang dan emas, BPP menyikat apa saja yang bisa diuangkan, seperti beras hingga ayam. Total kerugian dari belas rumah yang disasarnya ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.



















