KULON PROGO – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY (Karantina Yogyakarta) kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa di Bandara YIA, Rabu (23/4/2025). Sebanyak enam ekor ular piton albino dan delapan biawak berhasil diamankan.
Satwa ini dibawa oleh penumpang yang merupakan warga negara asing dengan tujuan ke Jakarta. Rencananya satwa ini akan dibawa ke luar negeri melalui jasa ekspedisi yang ada di Jakarta.
“Kami tahan karena tidak ada dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke Balai Karantina,” kata Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
Terungkapnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA yang memeriksa sebuah koper besar. Saat proses pemindaian barang dengan layar monitor X-ray, petugas menemukan 6 kantong hitam berisi ular piton dan 8 kantong berisi biawak yang dikemas dalam keranjang buah.
Artikel Terkait
Karena tidak dilaporkan dan tidak ada dokumen persyaratan dari Balai Karantina, sehingga dilakukan pemeriksaan. Penumpang tersebut tidak mengetahui tata cara pengiriman barang. Rencananya, setelah dilakukan pemeriksaan satwa ini akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.
Menurut Ina, tindakan penumpang ini melanggar prosedur karantina dan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Selain itu juga melanggar instruksi Kepala Barantin Sahat M Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya.
“Ini yang kedua, sebelumnya kami menemukan juga 12 burung yang akan dibawa ke Papua,” katanya.
Sebelumnya ada 12 burung yang diamankan petugas dari penumpang yang akan dibawa ke Papua. Burung dikemas dalam kantong dan dimasukkan ke dalam jaket.
Agar kasus ini tidak kembali terulang, petugas akan mengintensifkan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang di Bandara YIA. Mereka akan melakukan sinergi dan koordinasi dengan petugas avsec Bandara YIA.