KULON PROGO – Istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih yang sarat makna ketulusan, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, untuk memeras warganya sendiri. Modus pungutan liar (pungli) berkedok budaya ini bernilai fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, khusus untuk pengurusan dokumen administrasi desa.
Gerah dengan praktik lancung tersebut, puluhan warga Desa Garongan menemui bupati di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (13/5/2026). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.
Sutar, salah satu perwakilan warga, blak-blakan mengungkap bahwa beban administratif di desanya sudah tidak masuk akal. Warga dipatok tarif bervariasi hanya untuk mengurus surat nikah hingga peralihan hak atas tanah.
Artikel Terkait
Merespons jeritan warga, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan empati mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan jabatan oknum lurah tersebut harus didasari koridor hukum yang kuat agar tidak cacat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semangat kita sama, yaitu memastikan kepastian hukum. Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya. Saya minta warga tidak ragu melengkapi bukti-bukti agar proses di Polres berjalan lebih cepat,” tegas Bupati Agung.
Agung memastikan, Pemkab Kulon Progo siap pasang badan dengan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa terintimidasi atau kurang nyaman saat melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum Lurah Garongan terbukti menabrak aturan.
“Sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya. Kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan,” ungkap Arif.
Sebagai langkah konkret, Inspektorat Kulon Progo langsung tancap gas menggelar audit investigasi selama 14 hari ke depan. Audit ini dilakukan dengan berkoordinasi ketat bersama Satreskrim Polres Kulon Progo untuk membedah apakah praktik ini masuk dalam ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi (Tipikor).



















