KULON PROGO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta sepakat melaksanakan kerja sama dalam penanganan anak berhadapan hukum (ABH). Nantinya sanksi pidana sosial akan dilaksanakan di Kulon progo berbasis kelestarian alam dan lingkungan.
Langkah sinergis ini diambil sebagai wujud penyesuaian dan dukungan terhadap implementasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan pemidanaan lebih humanis dan berbasis pembinaan karakter.
Kerja sama ini ditandatangani Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi dan Kepala DLH Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, yang berlaku selama satu tahun dan terbuka untuk diperpanjang.
Artikel Terkait
Menurut Galih, pemidanaan kerja sosial difokuskan pada pemulihan dan kontribusi nyata kepada masyarakat, bukan penjatuhan stigma. Pidana kerja sosial bukan hukuman yang bersifat memaksa atau memberikan stigma, melainkan media pembelajaran agar peserta dapat memberikan kontribusi nyata.
“Kami mengapresiasi DLH Kulon Progo yang siap menjadi wadah pembinaan berbasis lingkungan,” ujar Galih.
Kepala DLH Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta menyambut positif kolaborasi ini. Ia meyakini bahwa interaksi langsung dengan alam dapat melatih disiplin, gotong royong, dan rasa tanggung jawab para peserta.
Menurutnya, menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, peserta akan dilibatkan dalam aksi nyata yang bermanfaat bagi lingkungan sekaligus memulihkan karakter mereka untuk kembali ke masyarakat.
“Peserta nantinya akan dilibatkan dalam berbagai program kelestarian lingkungan, seperti penanaman pohon dan penghijauan kawasan, aksi bersih sungai, pantai, taman, dan ruang publik hingga pemilahan serta pengomposan sampah organik,” katanya.
Tindak lanjut dari kerja sama ini, Bapas akan menginventarisasi kebutuhan, menyediakan pembimbing kemasyarakatan, dan menjamin keamanan selama kegiatan. Sedangkan DLH Kulon Progo akan memfasilitasi lokasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta membantu pengawasan teknis. Detail pelaksanaan akan diatur dalam Rencana Kegiatan (RK) dengan evaluasi berkala minimal enam bulan sekali.
Bapas Kelas I Yogyakarta tertarik untuk mempelajari pengelolaan sampah organik melalui budidaya magot (Black Soldier Fly). Pegawai Bapas nantinya akan dilatih agar materi yang ada bisa ditularkan kepada warga binaan pemasyarakatan.



















