DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

[addtoany]

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

Pariwisata

Setmilpres Verifikasi Usulan Satyalancana Kepariwisataan GKR Bendara di Kulon Progo

KULON PROGO – Tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan verifikasi lapangan terkait usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana ...

News

TPQ An-Nur Tawangsari Kulon Progo Wisuda 35 Santri, Tertua Usia 46 Tahun

KULON PROGO – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) An-Nur menggelar Haflah Attasyakur Lil Ikhtitam ke-V di Halaman Musala An-Nur, Padukuhan Kopok ...

Olahraga

Mbok Ting Ting Juara Cornida Cup XXI 2026, Tundukkan Amphibie 3-0

KULON PROGO – Tim bola voli Mbok Ting Ting berhasil keluar sebagai Juara I dalam Turnamen Bola Voli Antardusun Cornida ...

News

Penantian 5 Tahun Berakhir, BPN dan Pemkab Kulon Progo Percepat Pencairan Ganti Rugi Bandara YIA

KULON PROGO – Rasa haru dan lega menyelimuti para pemilik lahan terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Penantian panjang ...

Ekbis

Dorong Produktivitas dan Efisiensi Petani, Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan Senilai Rp10,4 Miliar

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mendistribusikan 42 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) tahap keempat kepada kelompok tani ...

News

Kunjungi SMPN 3 Kokap, Bupati Kulon Progo Ingatkan Siswa Jauhi Judol dan Bullying

KULON PROGO – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengingatkan para siswa untuk mewaspadai bahaya judi online, paham radikalisme, dan aksi ...

Tinggalkan komentar