DPRD Kulon Progo akan Panggil Bupati untuk Klarifikasi Penghentian Operasional PT SAK

Sayoto Ashwan

[addtoany]

DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari PT SAK di ruang sidang paripurna, Rabu (10/7/2025). (foto: S Ashwan)

KULON PROGO – Langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menghentikan aktivitas PT Selo Adikarto (SAK) mendapat kritikan dari kalangan DPRD. Kebijakan ini dirasa terlalu dini dan mengabaikan DPRD, sehingga DPRD akan memanggil bupati untuk klarifikasi

“Keputusan ini prematur, terlalu dini,” kata Ketua DPRD Kulon progo Aris Syarifuddin, usai menerima audiensi dari direksi dan karyawan PT SAK di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan bupati terkait penghentian kegiatan usaha badan usaha milik daerah (BUMD). PT SAK merupakan salah satu BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Kulon Progo dengan bidang usaha pada produksi Asphalt Mixing Plant (AMP).

Sesuai regulasi yang ada, penghentian ini harus mendasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau putusan pengadilan. Keputusan itu juga harus dikonsultasikan dengan DPRD.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut. Kami akan minta klarifikasi dari bupati,” kata politisi PDIP ini.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan melihat keputusan bupati menghentikan operasional PT SAK bersifat maladministrasi. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi karena ada regulasi yang mengatur,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini bupati juga belum menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024. Padahal laporan itupun sudah diaudit lembaga akuntan publik.

“Kami akan undang eksekutif untuk membahas masalah PT SAK ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Disebutkan penghentian ini dilakukan karena ada proses penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SAK yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ada dua point dailam surat ini, yakni penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai ada keputusan atas perkara korupsi. Sedangkan yang kedua bupati tidak akan mengeluarkan surat dukungan atau surat apapun sampai ada kejelasan atas perkara oleh penyidik.

Rekomendasi Untuk Anda

News

Wabup Tinjau Lahan Pengganti TKS Palihan, Harga Tunggu Tim Apraisal

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meninjau calon lahan pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Palihan yang terdampak pembangunan ...

News

Mutasi Pejabat Polres Kulon Progo, Kasat Reskrim Promosi dan 3 Kapolsek Geser

KULON PROGO – Rotasi kepemimpinan kembali bergulir di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo. Sejumlah Pejabat Utama (PJU) hingga jajaran ...

News

Kawal Transisi Simpatika ke EMIS GTK, Kemenag Kulon Progo Gelar Bimtek Operator Madrasah

KULON PROGO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo bergerak cepat mematangkan transisi sistem pendataan guru dari Simpatika ke ...

News

My Esti Wijayati Kunjungi Sekolah Rakyat Kulon Progo, Beri Catatan dan Apresiasi

KULON PROGO – Suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi I (SRT) Kulonprogo pada Jumat (31/7/2026) tampak ...

Ekbis

Muscab BPC Gapensi Kulon Progo X, Kolaborasi dan Mutu Harus Ditingkatkan

KULON PROGO – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ...

Ekbis

Konsisten Sejak 2013, HS Surya Group Berangkatkan 156 Karyawan Umrah Gratis

MAGELANG – HS Surya Group kembali memberangkatkan 156 karyawan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, Senin (3/8/2026). Program ...

Tinggalkan komentar